Kuningan,-Sebanyak 158 guru resmi ditugaskan sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 764 Tahun 2026 dilakukan dalam acara yang berlangsung khidmat di SMPN 1 Jalaksana, Jumat, 22 Mei 2026.
Penugasan ini mencakup guru dari jenjang TK, SD, hingga SMP. SK dibacakan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan Hartanto bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pipin Mansur Aripin. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa kepala sekolah baru berhak menerima tunjangan sesuai aturan dan mulai efektif sejak tanggal ditetapkan.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan langkah ini menjadi jawaban atas banyaknya sekolah yang lama mengalami kekosongan kepala sekolah. “Setelah menyesuaikan dengan aturan baru, hari ini semuanya kita laksanakan. Ada sekitar 100 lebih dari TK, SD hingga SMP,” ujarnya.
Lebih jauh Bupati Dian menantang para kepala sekolah baru untuk menciptakan sekolah yang menyenangkan, memperkuat karakter siswa, dan mempercepat pembelajaran digital. “Banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari penguatan karakter, akselerasi program pembelajaran digital, sampai bagaimana menciptakan sekolah yang menjadi rumah kedua bagi murid-muridnya,” tegasnya.
Sementara Kepala BKPSDM Beni Prihayatno meminta para kepala sekolah segera bertransformasi dari guru profesional menjadi pemimpin pendidikan yang memiliki kemampuan manajerial. Sementara Kadisdikbud Elon Carlan menyebut pengisian kepala sekolah definitif akan membuat pengelolaan sekolah lebih optimal dan penandatanganan ijazah tidak lagi dilakukan oleh Plt.
(H.Aboy)

