Kuningan,– Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan curat di Toko Ridki, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dua pelaku asal Kota Cirebon diamankan di wilayah Indramayu setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV.
Peristiwa curat terjadi Rabu 26/5/2026 dini hari. Pelaku masuk ke toko dengan membobol bagian atas plafon, lalu menggasak dagangan rokok dan barang lain. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp11 juta.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz memimpin langsung penangkapan. Dua pelaku yang berinisial D dan AF, warga Kota Cirebon. Keduanya kini mendekam di Mapolres Kuningan.
Lebih jauh Abdul Aziz menjelaskan, polisi mengantongi identitas pelaku dari hasil analisis rekaman CCTV toko. Begitu identitas diketahui, Tim Unit Reaksi Cepat URC Satreskrim langsung bergerak.
“Setelah identitas pelaku diketahui melalui rekaman CCTV, tim segera bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Abdul Aziz kepada awak media, Selasa 2/6/2026.
Modusnya, pelaku memanjat dan merusak plafon bagian atas bangunan untuk masuk ke dalam toko. Setelah di dalam, mereka mengambil barang dagangan secara acak.
Sementara Petugas mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis rokok hasil curian dan satu bilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk membobol plafon.
Atas perbuatannya, D dan AF dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kini keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kuningan.
AKP Abdul Aziz mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan warung, meningkatkan sistem keamanan. Pemasangan CCTV, kunci ganda, dan alarm sangat membantu pengungkapan.
“Kami minta warga tetap waspada. Segera laporkan ke kepolisian terdekat jika melihat orang mencurigakan atau aktivitas tidak wajar di lingkungan. Jangan main hakim sendiri, serahkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Polres Kuningan juga mendorong warga memanfaatkan layanan call center 110 yang gratis 24 jam untuk pelaporan cepat.
(H.Aboy)

