Dinas Pendidikan Kuningan Benahi Sistem PPDB, Pastikan Berjalan Adil dan Transparan  

Kuningan,-Menyikapi berbagai masukan dan harapan masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan terus melakukan evaluasi serta pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh jenjang pendidikan. Tahun ini, pelaksanaannya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, dengan tujuan memastikan proses berlangsung lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Tedy Swasdiana, saat ditemui di kantornya, Rabu (17/6/2026).

 

Menurutnya, sistem penerimaan siswa baru merupakan aspek krusial karena menyangkut hak dasar setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pihaknya terus mencermati catatan dan temuan di lapangan guna menyempurnakan mekanisme yang berlaku.

 

“Untuk tahun ini, jalur penerimaan yang dibuka meliputi jalur domisili, afirmasi bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), mutasi atau kepindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi. Semua dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Tedy.

 

“Kami rutin melakukan pemantauan dan perbaikan agar prosesnya sesuai aturan, adil bagi semua calon siswa, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

 

Pembenahan yang dilakukan meliputi penyempurnaan alur pendaftaran, penetapan zona wilayah, penentuan kuota sekolah, hingga sistem pengumuman hasil seleksi. Fokus utama adalah meminimalkan risiko penyimpangan, pungutan liar, serta ketidakjelasan dalam penentuan kelulusan.

 

“Kami sadar masih ada hal yang perlu diperbaiki, misalnya pemahaman orang tua soal aturan zonasi, keterbukaan data daya tampung sekolah, dan memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun selama proses berlangsung,” tambahnya.

 

Pihak dinas juga telah memperluas sosialisasi kepada kepala sekolah, pendidik, dan masyarakat luas. Setiap satuan pendidikan diwajibkan memasang papan informasi yang memuat syarat, jadwal, dan prosedur pendaftaran secara jelas, serta menyediakan jalur pengaduan jika ditemukan hal yang mencurigakan.

 

“Kami ingin sistem ini benar-benar melayani, bukan menjadi beban. Jika ada laporan dugaan pelanggaran, kami siap menindak tegas sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.

 

Dengan perbaikan ini, Dinas Pendidikan berharap PPDB di Kuningan semakin dipercaya masyarakat. Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun status sosial.

 

“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Oleh karena itu, sistem penerimaannya harus menjadi cerminan keadilan dan keterbukaan yang kami junjung tinggi,” pungkas Tedy.

 

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *