Kuningan,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menerima Piagam Penghargaan Terbaik Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 dari Gubernur Jawa Barat. Penghargaan diserahkan dalam apel pagi di Halaman Kantor Pemkab Kuningan pada Senin (29/6/2026).
Capaian ini merupakan pengakuan atas kinerja Satpol PP dalam melakukan pengawasan, penindakan, dan edukasi bahaya rokok tanpa pita cukai. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, tim bersama instansi terkait berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kuningan.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. memberikan apresiasi tinggi atas prestasi tersebut. “Ini buah sinergi kuat antara Satpol PP, Diskoperindag, TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh pihak yang konsisten mengawasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Menurut Bupati, pemberantasan rokok ilegal krusial karena merugikan penerimaan negara, membahayakan kesehatan masyarakat tanpa pengawasan baku, serta merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku taat aturan. Ia meminta pengawasan diperkuat hingga ke tingkat desa, sekaligus memperbanyak sosialisasi agar warga tidak tergiur dan ikut mengonsumsinya.
Kepala Satpol PP Kuningan Dr. H. M. Budi Alimudin, SE., M.Si., MH. menegaskan penghargaan ini menjadi motivasi untuk memperluas jangkauan operasi hingga ke wilayah pelosok. “Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” katanya.
Ke depannya, Pemkab Kuningan berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas rokok ilegal secara berkelanjutan dan terintegrasi.
(H.Aboy)

