Kuningan,-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Selasa (7/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan persoalan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Deden membenarkan dirinya dipanggil penyidik terkait pembayaran tunjangan DPRD. “Sudah pada tahu semua bahwa ada pemanggilan terkait dengan pembayaran tunjangan ke DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan masa jabatan dirinya menjabat Kepala BPKAD, yakni periode 2025 hingga 2026. “Kalau saya, pas masa jabatan saya saja,” katanya.
Deden enggan menguraikan detail pertanyaan penyidik dan meminta pihak lain menghormati proses hukum yang berjalan. “Itu penyidik yang tahu. Permasalahan ini prosesnya dari hulu sampai hilir, pasti banyak yang dilewati dan melibatkan beberapa jabatan. Ikuti saja prosesnya,” ujarnya. Ia juga menegaskan dirinya diperiksa di ruangan terpisah dari Sekretaris DPRD.
Sementara itu, Guruh Irawan Zulkarnaen mengaku diperiksa terkait penyelidikan tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2019–2025. “Tadi memberikan keterangan penyelidikan tunjangan transportasi dan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tahun anggaran 2019–2025,” ungkapnya. Ia pun memilih tidak membuka detail materi pemeriksaan dan hanya menyebutkan, “Sedang proses, tunggu saja hasilnya.” Tegasnya.
Pemeriksaan ini dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan menyusul sorotan publik mengenai dasar perhitungan dan mekanisme penetapan tunjangan tersebut. Hingga saat ini, Kejari Kuningan belum merilis keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan.
(H.Aboy)

