Kuningan,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi dugaan penganiayaan di kawasan Taman Kota Kuningan, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperjelas kronologi sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, kegiatan melibatkan penyidik Satreskrim, Polsek Kuningan, serta tim Kejaksaan Negeri Kuningan. Sebanyak 43 adegan diperagakan tersangka sesuai hasil penyidikan, di mana adegan penganiayaan sendiri berada di urutan sekitar nomor 30.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan alur rekonstruksi dimulai dari momen tersangka tiba di lokasi dan mendapati korban bersama istrinya, hingga berujung pada tindak penganiayaan, pengamanan ke kantor Satpol PP, dan perawatan di rumah sakit. “Rekonstruksi mencakup seluruh rangkaian peristiwa sejak awal kejadian 17 Juni 2026 hingga korban mendapatkan penanganan medis,” ujarnya. Turut dihadirkan saksi, termasuk anggota Satpol PP yang terlibat pengamanan saat kejadian.
Sementara Kasubsi Penindakan Kejari Kuningan, Fariz Cahyana, mengapresiasi kelancaran kegiatan. Ia menegaskan rekonstruksi penting untuk mencocokkan keterangan dan fakta di lokasi sebelum masuk tahap penuntutan. “Penyidik akan merampungkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap pelimpahan,” ungkapnya.
Selanjutnya Kapolsek Kuningan Kompol Bambang Poernomo, S.H., menyebutkan telah menurunkan 60 personil dari Polsek dan Polres demi kelancaran rekonstruksi kasus yang sempat viral di media sosial tersebut. “Hari ini telah digelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan pengamanan 60 personil anggota dari Polsek dan Polres, berjalan dengan lancar,” katanya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak berlama-lama atau terlalu malam berada di kawasan Taman Kota.
(H.Aboy)

