Kuningan,-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta obat keras dan obat bebas terbatas selama periode Mei hingga Juli 2026.
Demikian disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, S.E., M.M., saat jumpa pers di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026).
Kapolres Ali Akbar menjelaskan, kasus-kasus tersebut tersebar di enam kecamatan antara lain di Kecamatan Kuningan 3 kasus, Cilimus 2 kasus, Cigugur 2 kasus, Garawangi 2 kasus, Maleber 1 kasus dan Hantara 1 kasus.
Dari 11 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang, diantaranya 5 tersangka merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkoba.
Sementara itu, rincian jenis perkara yang diselesaikan berupa; Narkotika jenis sabu: 4 kasus, Narkotika jenis sabu dan psikotropika: 1 kasus, Narkotika jenis ganja dan obat keras/bebas terbatas: 1 kasus. Berikutnya Obat keras/bebas terbatas: 5 kasus, jelas Kapolres.
Barang bukti senilai Rp197,8 juta berhasil disita Satres Narkoba antara lain berupa :
– 90 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 125,21 gram
– 2 batang/pot tanaman ganja
– 24 butir psikotropika (Riklona, Alprazolam, Lorazepam)
– 3.847 butir obat keras/bebas terbatas (Tramadol, Dextromethorphan, Trihexyphenidyl).
Kapolres Ali Akbar menyebut, modus operandi pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel (pengantaran melalui titik koordinat tersembunyi) hingga transaksi langsung tatap muka. Seluruh tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, hingga Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, tersangka AA (33), buruh harian lepas warga Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, status residivis ditangkap pekan lalu, Selasa (7/7/2026) pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Baku Farm Hidroponik, Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi dan kediaman tersangka, petugas menyita total 57,69 gram sabu, timbangan digital, alat hisap, serta sejumlah sarana pendukung peredaran narkoba lainnya. Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari pihak lain yang saat ini masih terus dilacak keberadaannya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap peredaran barang terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegas Kapolres Ali Akbar.
(H.Aboy)

