Kuningan,-Pernyataan menohok disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Dengan nada tegas, ia memberikan “alarm” strategi perang melawan narkotika tidak boleh lagi bersikap pasif atau sekadar menunggu jatuhnya korban baru. Hal itu ditegaskan saat Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), yang disiarkan via daring dari Jakarta, Kamis (23/07/2026).
“Narkotika tidak hanya merampas kesehatan seseorang. Narkotika merampas masa depan keluarga, merusak kualitas generasi, dan akhirnya mengancam masa depan bangsa,” ujar Suyudi dalam acara yang digelar bertepatan dengan Hari Anak Nasional.

Peringatan keras tersebut direspon cepat di tingkat daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama BNNK Kuningan menyatakan siap bergerak dalam satu komando untuk membentengi wilayah Kuningan dari ancaman barang haram tersebut.
Bipati Kuningan Duan RY hadir bersama jajaran Forkopimda mengikuti Peringatan HANI secara Virtual. Nampak hadir Wakil Bupati Tuti Andriani, Kepala BNNK serta jajaran, perwakilan tokoh masyarakat dan ormas pemuda.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah di Kabupaten Kuningan ini menegaskan komitmen tunggal dalam mendukung kebijakan nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara terpadu tanpa ego sektoral.
Waspadai Modus Baru: Narkotika Cair dalam Vape
Kepala BNN RI memaparkan data mengkhawatirkan di mana tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional berada di angka 2,11% (sekitar 4,15 juta jiwa), dengan lonjakan tertinggi menyasar kelompok usia 15–24 tahun.
Ancaman ini makin kompleks dengan ditemukannya New Psychoactive Substances (NPS), khususnya penyusupan narkotika cair (omedit, kanabinoid sintetis, hingga etomidate) ke dalam kaset/katrid rokok elektrik (vape). Modus ini menjadi instrumen terselubung untuk menjerat generasi muda.
Atas ancaman ini, Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Jamari Caniago saat membacakan arahan Presiden RI menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menata ulang tata kelola niaga vape, bahkan membuka opsi pelarangan total demi keselamatan rakyat (Solus Populi Suprema Lex Esto).
Adanya temuan ini menjadi perhatian serius di tingkat lokal untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan di lingkungan sekolah dan pusat aktivitas remaja di Kabupaten Kuningan agar terhindar dari penyalahgunaan vape bersubstansi ilegal.
(H.Aboy)

