Satlantas Polres Kuningan Jaring 67 Pelanggar Knalpot Brong

Kuningan,– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menggelar penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Operasi dipimpin langsung jajaran Unit Turjawali Satlantas Polres Kuningan.

 

Kegiatan diawali apel kesiapan dan arahan agar penindakan berjalan objektif demi terwujudnya keamanan, ketertiban, serta kenyamanan seluruh masyarakat.

 

Sementara hasil penindakan mencatat sebanyak 67 pelanggar, dengan rincian 66 unit sepeda motor dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikenakan sanksi tilang.

 

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, menjelaskan operasi ini merupakan respons langsung terhadap banyaknya keluhan warga terkait kebisingan. “Knalpot brong selain melanggar aturan, suaranya sangat mengganggu istirahat dan aktivitas warga, bahkan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

 

Ia menghimbau seluruh pengendara wajib menggunakan knalpot standar pabrikan dan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Penindakan serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik wilayah hukum Polres Kuningan. “Kami harap dukungan masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan dan lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif,” tambahnya.

 

Warga setempat, Suryana (40), menyambut positif langkah kepolisian. “Sangat mendukung razia ini. Suara bisingnya sering mengagetkan dan mengganggu waktu istirahat. Semoga ini membuat pengendara lebih sadar menggunakan knalpot standar agar lingkungan lebih tenang,” harapnya.

 

 

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *