Abidin, S.E., : Kuningan Satu-satunya Daerah Tanpa Perbup Tunjangan DPRD Pasca PP 18/2017, Penyelidikan Masih Berlangsung  

Kuningan,– Penyelidikan dugaan masalah penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kuningan. Penyidik telah memanggil berbagai pihak untuk mendalami mekanisme penganggaran, dasar hukum, hingga proses penetapan kedua tunjangan yang bersumber dari APBD.

 

Terkait hal ini, pengamat hukum Kuningan, Abidin, S.E., mengemukakan hasil kajiannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, Kabupaten Kuningan merupakan satu-satunya daerah yang belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) khusus mengatur besaran tunjangan tersebut, sejak berlakunya aturan itu hingga terbitnya Perbup Nomor 5 Tahun 2026.

 

“Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya Kuningan yang dalam kurun waktu tersebut belum menindaklanjuti amanat PP 18/2017 melalui Peraturan Kepala Daerah. Daerah lain sudah melakukannya,” jelas Abidin. Saat diwawancarai. Sabtu (1/08/2026)

 

Abidin menekankan temuan ini bukan kesimpulan pelanggaran, melainkan bahan penting bagi penyidik membangun konstruksi hukum perkara tersebut.

 

Dasar Hukum dan Masalah Yuridis

PP 18/2017 serta Peraturan Daerah (Perda) Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 mendelegasikan kewenangan mengatur besaran tunjangan kepada Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati. Menurut teori hukum administrasi, bentuk ini wajib dipatuhi untuk menjamin legitimasi penggunaan anggaran.

 

“Delapan tahun berlalu tanpa aturan turunan. Ini wajar didalami penyidik: apakah akibat kelalaian, kekeliruan memahami norma, atau alasan lain?” ujarnya.

 

Lebih jauh Abidin menyoroti penggunaan Keputusan Bupati untuk menetapkan nilai tunjangan. Menurutnya, Peraturan Bupati bersifat mengatur secara umum, sedangkan Keputusan Bupati bersifat individual dan konkret. Keduanya berbeda fungsi dan kekuatan hukum. “Jika amanatnya Peraturan, kenapa yang dipakai Keputusan? Ini butuh penjelasan hukum yang kuat,” tegasnya.

 

Abidin menolak anggapan adanya kekosongan hukum. “Norma sudah jelas ada di PP dan Perda. Masalahnya bukan hukum kosong, melainkan mandat membuat aturan turunan tidak dilaksanakan,” paparnya.

 

Sementara Fungsi Pengawasan Dinilai Lemah peran DPRD yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan. “Fungsi pengawasan seolah mati suri. Bagaimana selama bertahun-tahun ketiadaan Perbup tidak menjadi sorotan legislatif?” ucapnya, menekankan ini penting untuk memperbaiki sistem checks and balances.

 

Abidin berharap penyelidikan kejaksaan tidak hanya mengungkap masalah angka, tapi juga menguji kepatuhan proses terhadap prinsip legalitas, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Kuningan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi. Seluruh pihak tetap dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

(H.Aboy)

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *