Kuasa Hukum Korban Desak Penanganan Kasus Penganiayaan di Ciniru Berjalan Transparan dan Seimbang

Kuningan,– Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan, Dadan Somantri Indra Santana, S.H., meminta aparat penegak hukum menangani perkara kliennya, Otong Supriatna bin Jaenudin, secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan lewat rilis resmi pada Senin (3/8/2026).

 

Peristiwa terjadi Selasa, 7 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, dan telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan nomor LP/B/111/VII/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Polres Kuningan/Polda Jabar. Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan kekerasan bersama sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menyebabkan luka fisik, rasa sakit, dan kerugian moril bagi korban.

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 31 Juli 2026, penyidik Satreskrim telah memeriksa enam orang saksi. Namun, kuasa hukum menilai sebagian besar saksi tersebut berhubungan dengan pihak terlapor, sementara saksi mata dari sisi korban belum diperiksa secara lengkap.

 

“Kami meminta penyidik belum melakukan gelar perkara dan peningkatan status perkara sebelum seluruh saksi kunci dari pihak korban didengar secara utuh. Proses harus seimbang dan komprehensif agar keadilan terwujud,” ungkapnya.

 

Dadan menegaskan tetap menghargai kinerja penyidik, namun berharap proses berjalan adil, tidak pandang bulu, serta menghindari kesimpulan prematur maupun spekulasi. “Biarkan hukum berjalan tuntas dan transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *