Kuningan,– Temuan nota berlabel pajak 11% di Rumah Makan Embun Sangga Langit memicu sorotan KADIN sekaligus tanggapan tegas dari Bappenda Kabupaten Kuningan. Tarif resmi menurut peraturan daerah adalah 10%, sehingga ketidaksesuaian ini memerlukan klarifikasi dan penegasan transparansi.
Wakil Ketua KADIN Kuningan, Dani Iskandar, SE, menyoroti pencantuman Tax 11% ditambah Service Charge 10% pada nota konsumen. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk restoran adalah 10%. Biaya layanan tegas berbeda dengan pajak dan harus dipisahkan secara jelas agar tidak menyesatkan masyarakat maupun wisatawan.
“Kami minta penjelasan resmi. Jika ada kekeliruan segera perbaiki. Jangan sampai mengganggu iklim investasi dan citra Kuningan. Aturan harus berlaku adil bagi semua pelaku usaha,” ujar Dani, Senin (3/8/2026).
Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Pendapatan I Bappenda Kuningan, Nono Sumartono, memberikan pernyataan tegas pada Selasa (4/8/2026):
“Tarif pajak restoran yang sah adalah 10 persen sesuai Perda. Jika tercantum 11 persen, hal itu tidak sesuai ketentuan dan harus diketahui penyebabnya—apakah salah tulis, kendala sistem, atau pemahaman biaya.” Ungkapnya.
Nono menegaskan pajak harus dipungut dan dicatat benar, sedangkan biaya layanan adalah kebijakan usaha yang tidak boleh digabung mengaburkan angka pajak. Pelaku wajib mencantumkan rincian harga, pajak, dan biaya lain secara terpisah dan transparan.
Saat ini, Bappenda telah mengirim surat undangan kepada manajemen Embun Sangga Langit untuk hadir guna konfirmasi dan klarifikasi kasus tersebut secara langsung.
“Kami berharap pihak pengelola embun sangga langit memenuhi panggilan ini untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban administrasi,” tambah Nono. Jika ditemukan penyimpangan, Bappenda akan melakukan verifikasi dan pendampingan perbaikan.
(H. Aboy)

