Kejari Kuningan Musnahkan 184 Barang Bukti Dari 39 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kuningan,-Kejaksaan Negeri Kuningan secara resmi memusnahkan 184 barang bukti dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (5/8/2026). Kegiatan di Aula kantor kejaksaan ini merupakan eksekusi putusan pengadilan sekaligus langkah tegas mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang berbahaya.

 

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., didampingi jajaran pejabat struktural. Ia menegaskan tindakan ini adalah kewenangan jaksa selaku eksekutor undang-undang atas penetapan hakim yang sudah sah.

 

“Kami bertindak berdasarkan amanat hukum. Semua barang bukti ini berasal dari penanganan kasus April–Juli 2026 dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan,” jelasnya.

 

Barang bukti didominasi kasus narkotika: 2.935 butir obat terlarang, 22,39 gram sabu, 22 butir psikotropika, serta ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi. Uniknya, sabu direbus dengan cairan khusus sebelum dimusnahkan agar benar-benar rusak dan tak bisa dipakai ulang.

 

Selain itu, dimusnahkan pula 501 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar Rp20 ribu, senjata tajam, barang bukti pencabulan, serta dokumen kasus penipuan dan penggelapan.

 

Yustina Engelin berharap pemusnahan yang dilakukan hari ini menunjukkan komitmen Kejari Kuningan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya peredaran barang terlarang.

 

 

(H. Aboy)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *