Kuningan,–Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap Sejumlah kasus peredaran psikotropika dan obat keras terbatas di wilayah Kuningan.dengan menyita ribuan butir obat Yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo menerangkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.
“Dari sekian kasus yang terungkap, ribuan butir obat keras dan psikotropika berhasil diamankan. Kami juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat tersebut,”Terangnya. Senin 9 Maret 2026.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka yakni YST (32) dan ADP (32), warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Mochamad Yamin, Kabupaten Kuningan.
Saat dilakukan penangkapan di pinggir jalan depan Cuci Steam Andini AS, petugas menggeledah YST dan menemukan satu kardus berisi berbagai jenis obat keras. Di antaranya 1.000 butir Tramadol, 200 butir Alprazolam, 30 butir Merlopam Lorazepam, 20 butir Prohiper, serta 10 butir Camlet Alprazolam.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, YST mengaku obat-obatan tersebut merupakan milik rekannya, ADP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ADP di depan Bengkel Las Kondang Jaya, Kelurahan Cipari.
Dari penggeledahan terhadap ADP, petugas menemukan 5 butir Tramadol di saku celana serta satu unit ponsel Redmi 13. Tersangka mengaku obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang mengaku berasal dari Jakarta dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Sedangkan kasus lain diungkap di Jalan Siliwangi Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan. Dalam kasus ini polisi menangkap RS (31), warga Kabupaten Cianjur.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1.280 butir Tramadol ada yang disimpan dalam plastik hitam. Kepada penyidik, RS mengaku obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang disebut berasal dari Bekasi.
Sementara itu, kasus lainnya menjerat DG (28) warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 415 butir Tramadol, 111 butir Trihex, serta uang hasil penjualan sebesar Rp220 ribu. Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam plastik yang disimpan di rumah dan etalase warung milik tersangka.
DG mengaku memperoleh obat keras tersebut melalui pembelian dari akun media sosial secara online. Polisi masih menelusuri jaringan pemasoknya.
Lebih jauh, AKP Jojo Sutarjo menegaskan para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Untuk kasus psikotropika, pelaku dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara pelaku peredaran obat keras tanpa izin akan dijerat Pasal 435 dan/atau 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Kuningan, Tegasnya.
(H.Aboy)

