Dua Pelaku Curanmor Asal Indramayu Diamankan Polres Kuningan

Kuningan,-Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan Dua orang Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Indramayu diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Hal ini disampaikan Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Moegiyono. Saat jumpa Pers di Mapolres Kungan.Rabu 18 Maret 2026.

AKBP M Ali Akbar menerangkan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Maret 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor di halaman rumah warga Desa Ciawigebang.

“Berdasarkan laporan masyarakat Kasus ini bisa terungkap dan kami pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka.” Terang Kapolres

Sementara pihak kepolisian menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial W berusia 40 tahun dan M-I berusia 23 tahun. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus merusak kunci menggunakan alat khusus berupa kunci leter T.

“Dari hasil identifikasi CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengungkapkan kedua pelaku. Yang Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku diamankan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkap Kapolres

Dari kedua pelaku Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, kunci kontak, 13 anak kunci, magnet kunci, tiga buah kunci leter T, dan dua unit telepon genggam.

Lebih jauh Kapolres menyebut bahwa saat diamankan, kedua pelaku diduga tengah merencanakan aksi pencurian kembali di wilayah Cirebon. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.

“Sebagai efek jera atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Kapolres

Kapolres M Ali Akbar menghimbau kepada masyarakat kabupaten kuningan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, dan jangan lupa gunakanlah kunci tambahan atau kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan Roda dua.

“Untuk meminimalisir pencurian kendaraan roda dua jangan lupa gunakan kunci tamanahan atau kunci ganda.” Imbuh Kapolres.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *