Kuningan, -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Dr. Elon Carlan, S.Pd., M.M.Pd., disela pemanggilan oleh Komisi IV Anggota DPRD Kuningan menjelaskan atas rujukan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat yang menetapkan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan yang santer beredar mencapai Rp8.648.870.000. Selasa 7 April 2026.
“Hari ini kami telah memenuhi panggilan Komisi IV untuk menjelaskan terkait pengembalian dana atau TGR yang sangat signifikan akan tetapi yang sebenarnya adalah 3,2 Milliar sesuai fakta yang ada.” Ungkapnya.
Ditanya soal pengembalian TGR yang waktunya semakin mepet hanya diberi waktu 60 hari sampai tanggal 12 April 2026.
“Kita sedang upayakan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk melakukan tahapan pembayaran,jangan sampai TGR ini sudah salah ditambah kesalahan tambahan.” Ujarnya.
Lebih jauh Elon Carlan menyebutkan permasalah ini yang sudah terlewat tapi kalau melihat dilapangan pasti selalu ada temuan, kejadian ini mencerminkan pentingnya Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan meminimalisir permasalahan yang sedang terjadi.
“Saya sebagai kepala dinas meminta waktu untuk bebenah meningkatkan pengawasan agar permasalahan ini tidak terjadi lagi.” Terang Elon
Elon Carlan Berharap di kabinet baru Dinas Pendidikan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama semoga Dinas Pendidikan dibawah kepemimpinannya bisa bekerja dengan baik.
“Semuanya sudah jelas di LHP kalau dibaca seutuhnya lengkap tidak ada yang disembunyikan, kedepan Dinas Pendidikan dibawah kepemimpinan saya semoga berjalan lebih baik.” Imbuhnya.
(H.Aboy)

