Komisi IV DPRD Kuningan : Permedagri 133 Tahun 2018 Solusi Pengembalian TGR Ratusan Juta

Kuningan,-Sejumlah Kepala Sekolah memenuhi panggilan Komisi IV Anggota DPRD Kuningan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdikbud, mereka harus mengembalikan Uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mencapai ratusan juta rupiah.

Terkait TGR yang memberatkan pihak sekolah, Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Neneng Hermawati angkat bicara.
Pengembalian TGR dengan kurun waktu 60 Hari sangat kecil kemungkinan diselesaikan. Sebagai contoh SD Cilowa. Sekolah dengan jumlah siswa 130 anak didik, harus menanggung kewajiban pengembalian TGR hingga Rp125 juta akibat temuan fisik bangunan, ungkapnya Rabu (8/04/2026).

“Beban kepala sekolah selaku penanggung jawab administratif ini sangat berat. Tapi kami mengapresiasi iktikad baik mereka yang berusaha berkordinasi dengan kepala sekolah sebelumnya untuk menyelesaikan pembayaran TGR.” Jelasnya.

Sementara Yaya Wakil Ketua Komisi IV menerangkan, di tengah keterbatasan waktu, biaya untuk penyelesaian TGR, DPRD memberikan solusi. Mamun pihak sekolah dilarang mutlak menggunakan anggaran sekolah lainnya untuk menutupi temuan tersebut.

“Pembayaran TGR tegas Yaya, Tidak boleh menggunakan dana BOS! Kita tidak boleh mengatasi masalah dengan masalah baru. Sesuai rekomendasi administratif BPK, untuk mengganti kerugian itu silakan gunakan uang pribadi, gaji, aset, atau guru-guru patungan,” Tegasnya.

Untuk melunasi TGR senilai ratusan juta ripiah dalam waktu singkat, tentunya sangat berat. Terkait penyelesaian TGR, Komisi IV mengingatkan mencari solusi alternatif yang legal dan berpayung hukum bagi para kepala sekolah.

“Kami memberikan solusi dengan memanfaatkan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, pengembalian TGR dapat dicicil maksimal selama dua tahun.” Ungkap Yaya

Yaya berharap dengan solusi yang legal dan berpayung hukum atas fasilitas kelonggaran waktu untuk pengembalian TGR ada langkah-langkah yang harus ditempuh dengan syarat administratif yang ketat.

Dalam hal ini Kepala sekolah harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang harus dilengkapi dengan persetujuan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan serta Bupati Kuningan selaku Penanggung jawab. Semoga mekalui solusi ini sangat meringankan.” Harap Yaya.
Sementara ini, dari total TGR sebesar Rp 3,2 miliar kata Kepala Disdikbud Kuningan Dr. Carlan, baru 14 persen atau baru Rp400 juta. Dengan demikian TGR masih tersisa Rp 2,8 miliar yang harus dikembalikan ke negara.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *