Nuzul Rachdy : DPRD Ungkap Indikasi Pelanggaran Kegiatan Disdikbud

Kuningan,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan temuan terkait ketidak transfasari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan TA 2024/2025 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy,saat diwawancarai Kuninganjabarinfo. My. Id di Gedung DPRD Kuningan, Senin (30/3/2026) siang.

Nuzul Rachdy menerangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah diterima sejak 13 Februari 2026 dan saat ini tengah dalam proses kajian bersama Komisi IV DPRD.

“Kami menemukan adanya indikasi pelangaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan di Disdikbud,” Terangnya.

Ia menjelaskan, temuan tersebut mencakup periode tahun anggaran 2024 hingga triwulan ketiga 2025, dengan beberapa kegiatan yang menjadi sorotan, mulai dari program operasional hingga sarana prasarana pendidikan. Selain itu, terdapat kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus segera diselesaikan pihak Dinas Pendidikan.

“Ada TGR yang harus segera diselesaikan. Kami meminta agar Disdikbud menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari, agar tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan,” ujarnya.

Selanjutnya DPRD Kuningan bersama Komisi IV dijadwalkan akan menggelar rapat internal dan segera memanggil pihak Disdikbud guna meminta klarifikasi serta memastikan progres penyelesaian TGR sesuai rekomendasi BPK.

“Kami atas nama DPRD bersama komisi IV akan segera menggelar rapat internal terkait permasalahan ini. ” Pungkasnya.

Sementara praktisi hukum, Abdul Haris, menilai temuan tersebut sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Ia menyebut, nilai temuan yang beredar berada pada kisaran lebih dari Rp10 miliar.

“Ini sudah miliaran bahkan bisa di atas Rp10 miliar. Ini sangat signifikan,” ungkapnya.

Lebih jauh Abdul Haris menyebutkan DPRD sebagai lembaga pengawas harus segera mengambil langkah konkret, seperti pemanggilan pihak terkait hingga pembentukan panitia khusus (pansus).

“Tidak cukup hanya disampaikan ke publik. Harus ada langkah tegas, termasuk pembentukan pansus serta pemanggilan dan jika perlu,” tegasnya.

Abdul Haris berharap peran pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, yang dinilai belum optimal dalam mendeteksi persoalan sejak dini harus lebih peka.

“Seharusnya Inspektorat bisa memberikan peringatan lebih awal sejak 2024. Jangan sampai menunggu temuan BPK baru diketahui sekarang menjadi seperti bom waktu,” Imbuhnya.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *