Satreskrim Polres Kuningan Amankan AH Tersangka Dukun Cabul

Kuningan,-Satreskrim Polres Kuningan mengamankan satu orang tersangka AH (36) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di kelurahan kuningan, pada hari minggu 5 April 2026. Hal ini disampaikan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono.di Mapolres Kuningan. Kamis 9 April 2026.

Kapolres Ali Akbar menerangkan Salah satu korban mengalami shock dan trauma akibat dari perbuatan pencabulan yang
dilakukan oleh tersangka walaupun yang dialaminya tidak membuat sakit secara fisik namun hal tersebut membuat korban trauma bahkan takut kepada
tersangka AH. Ungkap kapolres.

Sementara modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ketiga anak di bawah umur serta kedua korban dewasa tersangka mengaku sebagai dukun / orang pintar yang bisa mengobati atau membersihkan aura negatif yang ada didalam tubuh para korban.

Lebih jauh kapolres menjelaskan kronologis kejadian awalnya anak korban pencabulan dan tersangka bisa kenal yaitu karena masih satu Kelurahan, kemudian para korban bisa datang kerumah tersangka tersebut menurut keterangan tersangka, para korban didapati didalam tubuhnya terdapat aura negatif, sehingga tersangka mengaku bisa mengobati dan membersihkan aura negatif tersebut. Akan tetapi dalam kenyataannya tersangka
bukan melakukan pengobatan, melainkan melakukan pencabulan dengan cara membuka baju korban, memegang payudara, serta memegang kemaluannya. Yang mana perbuatan pencabulan tersebut dilakukan secara
berulang kali. Terang kapolres.

Perbuatan pencabulan tersebut lanjut Kapolres, bisa terungkap karena saksi sekaligus korban A.S. mengetahui ketika kedua anak korban yang sedang berada dirumah tersangka tersebut, lalu saksi merasa curiga hingga
akhirnya memanggil kedua anak korban dan menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut.
Akhirnya kedua anak korban
memberitahukan bahwa selama proses pengobatan tersebut, tersangka justru melakukan pencabulan. akibat kejadian tersebut pihak keluarga anak korban merasa tidak terima serta melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kuningan.

Atas perbuatannya AH Terjerat
Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023/Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama 9 tahun.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *