Kuningan,-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan melalui Unit Gakkum berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas akibat tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu 1 April 2026.
Peristiwa Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Canter warna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. mengakibatkan penumpang sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara setelah terjadi kecelakaan pengemudi kendaraan Colt Diesel bukanya menolong korban, pengemudi malah melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Mengetahui adanya laporan lakalantas, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penelusuran melalui sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dengan nomor registrasi Z-8130-VC. Kendaraan tersebut terpantau melintas dan sempat mengarah ke wilayah Cikaso.
Tidak sampai disituh Penelusuran terus dilakukan hingga akhirnya mengarah ke sebuah lokasi distribusi barang di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Dari keterangan saksi, kendaraan tersebut diketahui sempat mengirim muatan pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan keberadaan kendaraan tersebut di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Saat dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan saat melaju ke arah Luragung.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya bekas noda darah dan potongan jaringan tubuh korban pada kendaraan tersebut.
Pengemudi kendaraan yang diketahui warga Kecamatan Cibingbin berinisial YT (48) langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tabrak lari sesuai hukum yang berlaku.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam terduga pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujar IPTU Sri Martini dalam keterangan persnya. Kamis 2 April 2026. Ia menambahkan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan melarikan diri justru akan memperberat hukuman,” Pungkasnya.
(H.Aboy)

