Kuningan, -Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat operasional.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. Putu Bagiasna, M.T., saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Ir. Putu menjelaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan resmi bagi pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
“PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan fokus pada pemenuhan standar keamanan dan tata ruang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan pihak yang berwenang menerbitkan PBG setelah mendapat rekomendasi teknis dari Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) DPUTR,” terangnya.
Lebih jauh, Ir. Putu berharap dapur MBG di Kabupaten Kuningan yang belum memiliki PBG segera menyelesaikan perizinan. Dari total 170 dapur, baru 99 dapur yang sudah memiliki PBG. Sisanya, 71 dapur belum mengantongi surat izin PBG.
“Saya berharap seluruh dapur menyelesaikan surat izin PBG karena sampai hari ini baru 99 dapur dari 170,” pungkasnya.
Bangunan yang tidak memiliki PBG akan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 45 Ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021. Dengan demikian, pengurusan PBG dilakukan di dinas teknis PUTR dan DPMPTSP daerah setempat.
(H. Aboy)

