Kepala OJK Cirebon Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal kepada Mahasiswa Uniku

Kuningan,-Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. Bunga mencekik, teror penagihan, hingga penyebaran data pribadi membuat banyak warga terjerat dan resah.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, didampingi Anggota DPR RI Fraksi NasDem Shohibul Imam, Rektor Uniku Anna Fitri Hindriana, dan Kepala Cabang BRI Kuningan Selamet, melakukan edukasi kepada 500 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Aula Kampus Uniku, Rabu (6/5/2026).

Agus Muntholib menerangkan, banyak fenomena di masyarakat terjadi karena menggunakan pinjol ilegal. Khususnya kaum muda mengalami catatan SLIK atau BI Checking yang buruk sehingga kesulitan mengajukan pinjaman ke bank resmi.

“Fenomena di masyarakat, banyak yang menggunakan pinjol sehingga mempunyai track record buruk dan kesulitan melakukan pinjaman ke bank legal akibat BI Checking,” ungkapnya.

Agus Muntholib menegaskan pentingnya menggunakan jasa keuangan yang legal bagi karier profesional mahasiswa di masa depan. Sebab, histori Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dulu dikenal dengan BI Checking menjadi syarat wajib bagi mahasiswa yang telah lulus saat ingin bekerja di perusahaan BUMN.

“Mahasiswa harus sangat bijak dalam menggunakan instrumen keuangan. Jika sampai keliru dalam manajemen utang atau terjerat masalah kredit, riwayat SLIK atau BI Checking otomatis akan tercatat buruk. Ini akan menjadi batu sandungan besar, baik saat kalian melamar pekerjaan di instansi bergengsi seperti BUMN maupun saat hendak mengajukan modal usaha ke perbankan kelak,” ungkap Agus.

Kolaborasi antara pembuat kebijakan, otoritas keuangan, dan institusi pendidikan tinggi seperti Uniku ini diharapkan mampu mencetak generasi muda Kabupaten Kuningan yang tangguh. Generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, namun juga matang dan bijak secara finansial.

(H. Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *