Kuningan,-Seluruh pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kuningan diminta untuk lebih waspada dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pasalnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama seluruh jajaran Polres Kuningan, akan segera menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 secara serentak. Operasi ini diagendakan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang.
Kegiatan operasi kepolisian ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan menurunkan jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, menjelaskan bahwa dalam Operasi Patuh Lodaya 2026 ini, pihaknya akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang dinilai berpotensi besar menimbulkan kemacetan, gangguan keamanan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal.
“Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan serentak mulai tanggal 8 sampai 21 Juni 2026 selama 14 hari ke depan. Sasaran operasi meliputi segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Aktuin saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Menurut Aktuin, ada sejumlah target yang ingin dicapai dalam operasi ini, antara lain menurunkan angka pelanggaran, mengurangi frekuensi kecelakaan, menekan jumlah korban luka maupun meninggal dunia, serta mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kuningan.
Nantinya, pelaksanaan operasi akan dipusatkan atau difokuskan di sejumlah ruas jalan utama yang memiliki tingkat mobilitas dan volume kendaraan cukup tinggi. Dalam penindakannya, petugas di lapangan tidak hanya mengedepankan edukasi dan sosialisasi, namun juga akan melakukan penegakan hukum secara tegas bagi setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Salah satu poin penegakan hukum yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Lodaya tahun ini adalah penindakan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara yang sengaja mencopot, tidak memasang, menutup sebagian, atau memodifikasi bentuk pelat nomor kendaraan akan menjadi prioritas pemeriksaan.
“Penindakan akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat kinerja atau efektivitas ETLE. Contohnya pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang sama sekali, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat tertentu,” tegas Aktuin.
Meskipun mengutamakan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, terutama bagi pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Adapun rincian komposisi penindakan pelanggaran nantinya terdiri dari 60 persen penindakan melalui sistem ETLE, 30 persen penindakan tilang konvensional, dan 10 persen berupa teguran simpatik atau pembinaan.
Kasat Lantas juga kembali mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat-surat serta kondisi kendaraan yang layak jalan sebelum digunakan. Pengendara diharapkan memasang pelat nomor sesuai aturan, serta selalu mematuhi rambu dan peraturan yang berlaku.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan bisa kita tekan serendah mungkin,” pungkasnya.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026 ini, Satlantas Polres Kuningan menargetkan terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik, serta terwujudnya kondisi jalan yang aman, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh warga Kuningan.
(H. Aboy)

