Belajar Lewat Media Sosial, Empat Pelajar Kuningan Terjerat Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kuningan,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat orang pelajar yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kini berkas perkara keempat pelaku telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Kuningan, Rabu (17/6/2026).

Menurut keterangannya, penanganan kasus bermula dari penangkapan terhadap satu orang pelaku pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan. Saat itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket tembakau sintetis beserta uang hasil penjualan dari tangan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan tiga orang lainnya. Sehingga total ada empat anak yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang ini,” ungkap AKP Jojo.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan mencapai 21,82 gram. Selain itu, turut diamankan dua botol bekas semprotan cairan sintetis, satu timbangan digital, uang tunai hasil transaksi senilai Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, lakban merah, plastik klip, tas selempang, serta empat unit telepon genggam.

Keempat pelajar diketahui menggunakan dua modus operandi utama, yaitu sistem “tempel” di lokasi tersembunyi dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Sebagian barang yang siap diedarkan bahkan sudah ditempatkan di titik-titik strategis di wilayah Kecamatan Cigugur dan Kuningan sebelum akhirnya terungkap petugas.

“Barangnya sudah disiapkan dan ditempel di beberapa tempat. Jadi pembeli cukup mengambilnya di lokasi yang disepakati, atau kadang dilakukan dengan cara bertemu langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut diuraikan, para pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan. Mereka mendapatkan pasokan tembakau sintetis dengan cara memesan secara daring, sekaligus mempelajari cara pengemasan hingga teknik penjualannya secara otodidak lewat media sosial.

“Mereka belajar sendiri lewat konten dan informasi di media sosial, lalu memesan barangnya secara belanja daring. Menariknya, faktor ekonomi bukan alasan utama mereka melakukannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi keluarga keempat pelaku tergolong mampu dan tidak mengalami kesulitan ekonomi,” tegas Kasat.

Saat ini, perkara telah memasuki tahap akhir setelah berkas dinyatakan lengkap pada 11 Juni 2026. “Alhamdulillah statusnya sudah P21. Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan berkas perkara beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kuningan,” tambahnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya dari Bapas Kelas II Cirebon, Lailani Indah Prihatin, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendampingan sejak tahap penyidikan. “Kami menyusun laporan penelitian kemasyarakatan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim. Selama proses hukum berlangsung, mereka tidak ditahan, namun tetap dalam pengawasan dan pendampingan intensif,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau orang tua dan sekolah untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, agar tidak terjebak dalam informasi atau transaksi yang berujung pada pelanggaran hukum.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *