Satreskrim Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Kuningan,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan pada Senin, 22 Juni 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, tepatnya di kawasan Alun-Alun Kabupaten Kuningan.

AKP Abdul Aziz menerangkan bahwa saat kejadian, korban berinisial Y (49), warga Kuningan, sedang bersama seorang perempuan yang merupakan istri dari tersangka berinisial B (38). Tak lama kemudian, tersangka mendatangi keduanya dan langsung melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka menghampiri korban dan istrinya, lalu memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah tergeletak, korban kembali dipukuli oleh tersangka,” terangnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus dirawat secara intensif di ruang ICU RSUD 45 Kuningan. Setelah dua hari mendapatkan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Lebih jauh, hasil penyelidikan menunjukkan motif kejadian adalah rasa cemburu tersangka, yang diduga mengetahui adanya hubungan asmara antara korban dengan istrinya.

“Sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun tidak mencapai kesepakatan, dan hubungan antara korban serta istri tersangka dinilai masih berlanjut. Laporan ke polisi diajukan oleh anak korban,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.

Abdul Aziz mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan, baik pribadi maupun rumah tangga, melalui jalur musyawarah atau lembaga hukum yang berwenang, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *