Bangunan Di Kawasan Cijoho Tidak Penuhi Perizinan Disegel Satpol PP

Kuningan,-Bangunan tempat usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Kuningan, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pasalnya belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.

 

Penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP, Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (21/7/2026).

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H mengatakan, penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

 

“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” kata Allex.

 

Bangunan tersebut diberhentikan sementara karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

 

Allex menegaskan penyegelan bukan berarti pembangunan dihentikan secara permanen. Menurutnya, pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” ujarnya.

 

Selama segel masih terpasang tegas Allex, tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi. “Tujuan pemasangan segel ini agar tidak ada aktivitas sebelum seluruh legalitas terpenuhi,”.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., mengatakan pihaknya memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait ketentuan tata ruang, termasuk penyesuaian garis sempadan bangunan.

 

Terpisah, Nandang perwakilan pihak bangunan, menyatakan akan mematuhi ketentuan yang berlaku dan segera menyelesaikan proses perizinan.

 

Kami mendapat arahan dari DPUTR mengenai perubahan tata letak bangunan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar dia.

 

(H.Aboy)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *