Kuningan,– Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan mantan pejabat kredit salah satu bank BUMN di Kuningan berinisial ANA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit.
Penetapan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis 6/8/2026, di Kantor Kejari Kuningan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., dalam konferensi pers menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dan pengelolaan fasilitas kredit. Akibat perbuatan tersangka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp529.822.846,” ujar Yustina.
Tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, beserta pasal subsidiairnya.
Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ANA selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, menghindari tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengungkap dan menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara serta perekonomian masyarakat. Penahanan ini adalah langkah hukum yang harus kami ambil agar proses penyidikan berjalan optimal,” tegasnya.
Yustina mengimbau seluruh lembaga keuangan, baik BUMN maupun swasta, untuk memperketat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jangan sampai kepercayaan publik kepada institusi keuangan tercoreng karena ulah oknum. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap penyimpangan,” pungkasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
(H. Aboy)

