Kesal Dibangunkan Salat Subuh Pelaku Menghabisi Ibu Kandung di Wanasaraya

Kuningan,-Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengamankan tersangka pembunuhan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban sempat melarikan diri ke Kabupaten Brebes, namun berhasil diringkus tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan. Pengungkapan kasus ini diungkapkan langsung Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, di Mapolres Kuningan, Senin (10/8/2026).

 

Peristiwa tragis terjadi di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, yang menggemparkan masyarakat. Pelaku berinisial T (38) diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri karena merasa kesal saat dibangunkan untuk melaksanakan salat Subuh. Pelaku diketahui memukul korban menggunakan benda keras berupa palu hingga mengalami luka serius di bagian kepala, kemudian memasukkan jasad korban ke dalam sumur.

 

“Motifnya tersangka kesal karena dibangunkan salat Subuh. Ia memukul korban lalu memasukkan ke dalam sumur,” ungkap AKBP Bellen Anggara Pratama. Setelah peristiwa itu, pelaku berusaha melarikan diri ke Brebes, namun penyidik segera menelusuri jejak hingga berhasil menangkapnya di wilayah tersebut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti palu yang digunakan sebagai alat kejahatan.

 

Lebih jauh Bellen menyebutkan dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, polisi menyatakan belum menemukan riwayat resmi yang membuktikan hal tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan secara mendalam untuk menilai kondisi psikologis tersangka serta pertanggungjawaban hukumnya.

 

Sementara sebagai efek jera Tersangka kini dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman hukuman menjadi lebih berat karena korban merupakan orang tua kandungnya, sehingga terancam maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga. Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan kepolisian guna menjalani proses hukum selanjutnya.

 

“Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar setiap konflik di dalam keluarga tidak diselesaikan dengan kekerasan. Apabila terjadi perselisihan serius, warga dihimbau segera mencari solusi damai atau melibatkan pihak ketiga yang dapat dipercaya agar tidak menimbulkan dampak fatal. Polisi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan hukum.” Imbuh Kapolres.

 

 

(H.Aboy)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *