Kuningan,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, beserta dua anggota dewan, Rana Suparman dan Rosalina Deviyanti, Senin (10/8/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan DPRD periode 2024–2026.
Berdasarkan pantauan lapangan tim Kuningan Jabar Info di lokasi Kejari Kuningan, terlihat hanya satu unit kendaraan yang diketahui milik Sekwan Guruh Irawan Zulkarnaen. Sementara itu, belum terlihat kehadiran maupun kendaraan dari dua anggota dewan yang juga dijadwalkan diperiksa.

Guruh dijadwalkan hadir sejak pukul 09.00 WIB, dan ini merupakan kali kedua ia menjalani pemeriksaan penyidik. Adapun Rana Suparman dan Rosalina Deviyanti dipanggil pada jam berikutnya, pukul 10.00 WIB.
Perlu diketahui, hingga saat ini tim Kuningan Jabar Info belum mewawancarai keenam orang yang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kuningan terkait perkara tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor PRINT-178/M.2.23/Fd.1/07/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Hingga berita ini diturunkan, rincian perkembangan pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang diperiksa maupun Kejari Kuningan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
(H.Aboy)

