Komisi IV DPRD Melarang Keras Penjualan LKS Di Sekolah. Sanksi Tegas Bagi Kepala Sekolah

Kuningan,-Beredarnya penjualan LKS (Lembar Kerja Sekolah) di lingkungan Sekolah Kabupaten Kuningan, akhir-akhir ini menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kuningan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Hj. Neneng Hermawati, S.E., M.A., saat di wawancarai terkait maraknya penjualan LKS menegaskan, bahwa penjualan LKS bagi siswa dilarang dalam bentuk apapun, tegasnya Rabu 11 Februari 2026.

Berdasarkan peraturan pemerintah PP No 17 Tahun 2010 pasal 181A yang berbunyi pendidik dan tenaga pendidik perorangan atau kolektif dilarang memperjualbelikan LKS bahan ajar perlengkapan bahan ajar dan seragam sekolah di satuan Sekolah., jelas Hj. Neneng.

Menanggapi adanya fakta integritas antara orangtua murid dan pihak sekolah, tidak di benarkan pasalnya melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini tidak dibenarkan. Ungkapnya.

Lebih jauh Hj Neneng meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, untuk mengkaji dan mengevaluasi kembali dengan adanya penjualan LKS di setiap Sekolah karena ini persoalan yang sudah berulang-ulang terjadi di Kuningan setiap tahun, imbuhnya.

Hj. Neneng berharap Dinas Pendidikan memberikan sangsi tegas kepada setiap kepala sekolah yang menjual LKS Agar ada efek jera bagi para pelaku kepentingan yang hanya mementingkan keuntungan diri pribadi. Tegasnya.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *