Pedagang Takjil Dibubarkan Pemerintah Membuat Keputusan Sepihak

Kuningan,-Pedagang Takjil di Simpang empat jalan Ir. Soekarno hatta Purwawinangun, Kuningan, dibubarkan oleh Satpol- Pamong Praja Kab. Kuningan dengan dalih mengganggu ketertiban lalulintas dan kecemburuan sosial antara pedagang di kawasan puspa siliwangi serta langlangbuana.

Kasat Pol-pp Budi Aminudin saat dikonfirmasi menjelaskan, pembubaran PKL tersebut sudah ada hasil kesepakatan tadi malam dibawah pimpinan Sekda dan warga bahwa, PKL warga setempat tetap bisa berjualan di Jalan Ir. Soekarno Hatta. Namun PKL bukan warga setempat tidak boleh berjualan disitu, terang Budi Alimudin kepada Kuninganjabarinfo, Minggu 1 Maret 2026.

Berdasarkan hasil rapat disepakati, bahwa warga bukan setempat diarahkan ke puspa dan langlangbuana sudah disediakan tempat, serta gratis tidak dipungut retribusi, Ungkapnya.

Sementara itu, Yayat Hidayat (62) warga setempat menjelaskan, kami siap menertibkan dan menjamin hanya warga setempat yang berjualan di jalan Ir. Soekarno hatta, dengan syarat di tempatkan di jalur kanan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun pengguna jalan yang melintas, ucap Yayat Jurnalis warga setempat.

Ia menyayangkan atas kesepakatan yang diambil pemerintah daerah Kab. Kuningan. Pasalnya warga setempat tidak diundang saat rapat antara pedagang padahal pedagang Takjil ini musiman. Sedangkan pedagang puspa Siliwangi dan langlangbuana, pemerintah telah mengeluarkan anggaran Miliaran berikut membantu kesejahteraan para pedagang tersebut.

Yayat menegaskan, agar pedagang Takjil ini tetap bisa berjualan disitu seperti biasanya. Mereka berjualan disitu hanya berjalan satu bulan memanfaatkan momen bulan ramadan. Anehnya para pedagang puspa dan langlangbuana cemburu dan merasa keberatan.
Terkait hal ini pemerintah daerah harusnya lebih jeli melihat kondisi yang terjadi di lapangan artinya tidak memutuskan sepihak.
Sungguh sangat kontraversil di bulan suci yang penuh berkah ini mempermasalahkan orang yang sedang mengais Rezeki “receh” dan sifatnya hanya sementara selama bulan Suci Ramadhan. Imbuhnya.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *