Sekda U Kusmana : TGR LHP BPK Hanya Rp 3,2 Milliar

Kuningan, -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat menetapkan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan sebesar Rp8.648.870.000. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 terkait pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan dengan dampak finansial langsung berasal dari berbagai komponen, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di satuan pendidikan.

Sekda U Kusmana.S Sos M Si
menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar di media online maupun media cetak itu tidak benar, dan undangan hari ini untuk memenuhi panggilan komisi IV DPRD mengklarifikasi surat putusan BPK untuk pengembalian TGR sebesar RP.8.648.870.000. Itu salah yang benar hanya Rp. 3,200.000.000
Saat diwawancarai kuninganjabarinfo. My. Id Senin 6 April 2026.

Sekda menjelaskan bahwa hari ini kami memenuhi panggilan komisi IV bersama Kepala BPKAD dan Inspektur Inspektorat, angka ganti rugi sesuai rekomendasi BPK yang benar adalah adalah Rp 3,2 Milliar.

“Terkoreksi ya bukan Rp 8,6 Milliar seperti dalam pemberitaan tapi hanya Rp 3,2 Milliar saja yang harus diganti,” ungkapnya.

Ditanya siapa yang harus mengganti rugi berdasar temuan BPK, Sekda mengembalikan hal itu ke tiap pekerjaannya. Misal swakelola sekolah, sekolah yang mengganti. dan Jika pihak ketiga-kan, maka pihak ketiga yang mengganti rugi.

“Semua yang menganti rugi dikembalikan lagi ke tiap pekerjanya di tiap sekolah dan ini harus diselesaikan sesuai rekomendasi BPK 60 hari.” Imbuhnya.

(H.Aboy)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *