Kuningan,-Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan Hj. Neneng Hermawati, S.E., M.A. F PKB didampingi Yaya, S.E, F PKS dan Rosalina Devi Yanti, S.ST. F PDIP membenarkan atas pemanggilan terhadap Sekertaris Daerah,Kepala BPKAD dan Inspektur Inspektorat kabupaten Kuningan. Ke Gedung DPRD.senin 6 April 2026.
Hj. Neneng menjelaskan komisi IV DPRD melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi atas rujukan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat menetapkan kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan sebesar Rp8.648.870.000.
“Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 terkait pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan. Akan tetapi setelah dianalis dan diperiksa komisi IV bersepakat pengembalian TGR Hanya berjumlah 3,2Milliar.”ujarnya.
Sementara Yaya. S,E yang juga
Komisi IV merekomendasikan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan rentan waktu 60 hari sampai tanggal 12 April 2026. Dan ini rincian Action Plan yang merupalan tindak lanjuta dari rekomendasi BPK Diantaranya :
1. DAK fisik Kurang bayar pada 36 satdik terkait volume fisik sebesar 2.286.326.196,-
2. Kekurangan volume belanja modal gedumg 194.416.970,.
3. Biaya kelebihan pembayaran pengiriman IP 8.000.000,-
4. Kelebihan pembayaran belanja pengadaan belanja modal pemeliharaan 180.517.733,-
5. Kekurangan volume pengadaan belanja modal 297.331.400,-
6. Kurang pungut pajal 37.069.807,98
7. Kelbihan pembayaran atas penjualan buku diksi kelebihan 210.380.466
Yaya berharap permasalahan ini bisa berjalan dengan lancar dan besok rencana pemanggilan Dinas Pendidikan kabupaten Kuningan Untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Besok rencana pemanggilan Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan lebih lengkap agar semuanya jelas selanjutnya kepala sekolah. Imbuhnya.
(H.Aboy)

