Kuningan,-Kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kuningan semakin memanas. Sikap aparat penegak hukum yang dinilai mengabaikan laporan selama hampir tiga bulan, baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mendorong sejumlah praktisi hukum turun tangan.
Praktisi Hukum Abdul Latief Usman menyatakan kesiapan dan mendesak proses hukum agar berjalan cepat serta tidak terhenti, mengingat bukti yang ada dinilai sudah cukup untuk masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Dalam KUHAP terbaru diatur bahwa setiap laporan harus ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja. Sementara laporan kasus ini sudah masuk selama tiga bulan, namun belum ada perkembangan berarti dan terkesan mandeg. Demi mengungkap kebenaran, kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut,” teganya saat diwawancarai di Rageman Resto Kuningan. Sabtu (20/06/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya berencana mengirimkan surat somasi terlebih dahulu kepada Kejari Kuningan dan Kejati Jawa Barat, dengan tembusan ke Kejaksaan Agung RI. Jika tetap tidak ada tanggapan atau kejelasan, maka langkah praperadilan akan segera diajukan.
“Kami akan mengirim somasi terlebih dahulu. Jika setelah itu tidak ada respon yang memuaskan, maka jalur praperadilan menjadi opsi yang pasti kami tempuh untuk memastikan aparat bekerja sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Lebih jauh Abdul Latief menegaskan bahwa mekanisme hukum tersebut diatur untuk mengawasi jalannya penanganan perkara agar tetap profesional dan transparan. Selain itu, ia menyebutkan sejumlah praktisi hukum berpengalaman di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara hingga kepolisian pusat turut siap mengawal kasus ini hingga selesai.
“Kami memiliki tim yang siap mendampingi dan mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada jalan pintas maupun penghentian sepihak,” Imbuhnya.
(H.Aboy)

