Kuningan,-Kasus dugaan keterlibatan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kuningan sebagai pengedar narkotika jenis sintetis atau sinte dengan omzet fantastis, mendapat tanggapan serius dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan. Kepala BNNK Kuningan, Agus Mulya menegaskan, komitmen penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan jangka panjang, saat dihubungi via telpon seluler Selasa, 2 Juni 2026.
Menanggapi kabar yang memprihatinkan ini, Agus Mulya mengaku merasa terpukul namun sekaligus bertekad kuat menuntaskan kasus agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Saya merasa terpukul mendengar kabar ini, namun kami bertekad mengusut tuntas agar kasus serupa tidak terulang lagi. Anak yang seharusnya fokus menuntut ilmu justru terjerumus ke dalam bisnis haram. Ini menjadi tanda alarm keras bagi kita semua, bahwa dinding perlindungan terhadap anak-anak kita ternyata masih ada celah,” ujar Agus Mulya.
Ia mengingatkan bahaya nyata dari narkotika jenis sintetis tersebut. “Sinte bukanlah narkoba biasa. Dampak buruknya sangat fatal, terutama bagi perkembangan otak remaja yang masih dalam masa pertumbuhan,” tegasnya.
Salah satu poin utama yang ditekankan Agus Mulya adalah terkait status pelaku yang masih berusia di bawah umur. Meski demikian, pihaknya menegaskan dua prinsip utama yang dipegang teguh dalam penanganan kasus ini.
Pertama, Hukum Tetap Berjalan. BNNK Kuningan bersama seluruh aparat penegak hukum akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Status sebagai anak di bawah umur tidak boleh dijadikan tameng, terlebih lagi karena dugaan peredaran dilakukan dengan skala dan nilai keuntungan yang besar.
Kedua, Proses Berkeadilan. Seluruh rangkaian proses hukum dijamin berjalan secara adil, transparan, dan objektif, berlandaskan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah ini diambil untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sekaligus memberikan efek jera yang nyata.
Seruan Sinergi Tiga Pilar Perlindungan Anak
Agus Mulya menegaskan, penanganan kasus dan pencegahan narkoba di kalangan pelajar tidak bisa dilakukan oleh pihak kepolisian atau BNN saja. Diperlukan dukungan penuh dari tiga pilar utama perlindungan anak, yaitu orang tua, sekolah, dan masyarakat.
1. Peran Orang Tua: Rumah adalah benteng perlindungan pertama. Orang tua diminta lebih peka dan dekat dengan anak, mengenali setiap perubahan perilaku, pergaulan, hingga adanya barang-barang mewah atau kondisi keuangan anak yang tidak jelas asal-usulnya. Kedekatan emosional di rumah disebutnya sebagai cara paling ampuh menjauhkan anak dari pengaruh buruk.
2. Peran Sekolah: Sekolah tidak hanya tempat belajar, tetapi harus menjadi ruang yang aman dan bebas narkoba. Pihak sekolah diminta memperketat pengawasan, rutin melakukan edukasi bahaya narkoba, serta membangun sistem deteksi dini jika ditemukan indikasi keterlibatan siswa.
3. Peran Masyarakat: Kepedulian warga sangat berarti. Masyarakat diharapkan tidak bersikap masa bodoh, dan segera melaporkan segala aktivitas remaja yang mencurigakan ke pihak berwajib atau BNNK Kuningan, tegas Agus Mulya.
(H.Aboy)

