Komisi V DPR RI Kunker, Bupati Dian Minta Tiga Permintaan Prioritas  

Kuningan,-Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti hasil audiensi sebelumnya, sekaligus membawa serta pihak penentu kebijakan seperti Kementerian PUPR dan perumahan guna membahas tiga permintaan utama Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kamis 18 Juni 2026.

 

Proyek strategis nasional Jalan Lingkar Timur Selatan sepanjang 9,5 kilometer yang sempat tertunda akibat kendala pembebasan lahan kini mulai mendapatkan titik terang. Pembiayaan akan ditempuh melalui dua skema, yaitu Inpres Jalan Daerah (IJD) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan tiga permintaan prioritas yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah Atas kunjungan Komisi V DPRRI ke kuningan :

 

1. Percepatan penyelesaian pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan;

2. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memperluas sambungan air bersih ke rumah warga, khususnya di Kecamatan Cibeureum, Cimahi, dan Cibingbin;

3. Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi sekitar 3.900 unit rumah yang memerlukan penanganan.

 

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, sehingga kami sangat berterima kasih Komisi V membawa pihak-pihak yang berwenang. Ketiga hal ini sangat mendesak demi kesejahteraan warga dan kemajuan daerah,” ujar Bupati Dian.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan tersebut. Menurutnya, Kuningan sedang berkembang menjadi destinasi wisata unggulan, sehingga infrastruktur harus disiapkan dengan baik.

 

“Kami mendukung sepenuhnya. Pertumbuhan daerah harus diimbangi dengan ketersediaan sarana yang memadai agar tidak tertinggal. Kami akan bantu percepat prosesnya,” tegasnya.

 

Ditempat yang sama Perwakilan Kementerian PUPR, Iqbal, menjelaskan dua skema pendanaan yang dapat digunakan. Skema IJD bisa dimulai tahun ini secara bertahap untuk segmen jalan yang lahannya sudah siap, sedangkan skema SBSN akan dialokasikan untuk periode 2027–2029 dengan syarat dokumen dan data sudah final pada Juli mendatang.

 

Agar pembangunan berjalan berkesinambungan, proyek dibagi menjadi dua tahap:

 

– Tahap Awal: Sepanjang 5 kilometer menggunakan skema IJD pada lahan yang sudah bebas;

– Tahap Lanjutan: Sisa 4,5 kilometer menggunakan skema SBSN secara paralel.

 

Kementerian juga mengingatkan agar Pemkab Kuningan segera menyelesaikan sisa pembebasan lahan agar proses pembangunan tidak terhambat lagi.

 

(H.Aboy)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *