Kuningan,-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Kamis (18/6/2026). Mereka mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kuningan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Bertajuk “Pesta Katak”, aksi ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sebagai bentuk simbolis, massa menebarkan ratusan ekor katak dan jangkrik hidup di depan gerbang utama kantor Kejari. Meskipun dijaga ketat oleh aparat kepolisian, termasuk barisan Polwan, jalannya unjuk rasa tetap berlangsung tertib dan kondusif.

Koordinator lapangan, Yusuf Dandi Asih, dalam orasinya menyampaikan kekhawatiran sekaligus pertanyaan mendasar terkait perkembangan kasus yang sudah dilaporkan sejak Maret 2026. Menurutnya, laporan disertai bukti yang dianggap cukup, namun hingga saat ini belum ada kejelasan progres penanganannya.
“Kami menemukan dokumen hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang datanya terasa janggal. Mana ada di Kuningan harga sewa rumah mencapai Rp24 juta per bulan dan sewa kendaraan Rp14 juta per bulan? Hal itu sama sekali tidak masuk akal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyoroti fakta bahwa pencairan tunjangan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026 tanpa didasari Peraturan Bupati (Perbub) yang jelas, namun tetap bisa dicairkan dan dinikmati oleh 50 orang pimpinan serta anggota DPRD.
“Kejari Kuningan apa kabar? Sudah berbulan-bulan laporan masuk, namun belum ada tanggapan nyata. Jika Ibu Kajari merasa tidak mampu menangani kasus ini, silakan mundur dari jabatannya,” tandasnya dengan nada tegas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kajari Kuningan, Yustina Angeline Kalangit, memberikan penjelasan terkait tahapan penanganan yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya baru berada di tahap penerimaan dan penelaahan laporan pengaduan.
“Kabar yang menyebutkan sudah ada Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) itu belum benar. Kami tetap mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Yustina.
Ia menambahkan bahwa timnya masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor. “Intinya, kami masih menindaklanjuti laporan tersebut, sedang mengumpulkan bahan keterangan dan bukti pendukung. Berkasnya masih dalam proses dipelajari secara mendalam,” ujarnya.
Terkait isu tidak adanya Perbub sebagai dasar hukum pencairan tunjangan, Kajari menyatakan hal itu juga masih menjadi bagian yang sedang dikaji. “Ada atau tidak Perbub-nya, kami belum bisa mengambil kesimpulan saat ini. Silakan tanya hal teknis tersebut kepada pemerintah daerah. Yang pasti, kami masih mempelajari seluruh aspek hukumnya,” Imbuhnya.
(H.Aboy)

