Kuningan,-Otong Supriatna korban tindak pidana pemukulan di Teras Kantor Kecamatan Ciniru jalan Desa Ciniru-Hantara, Kuningan, secara resmi
menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum kepada penasihat hukum dari Komunikasi Raja Edan, Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H. kepada Kasat Reskrim Polres Kuningan. Kamis (9/07/2026)
Penyerahan dokumen surat kuasa tersebut, sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang dialami.
Dalam surat kuasa khusus tersebut, menyebutkan bahwa Otong telah memberikan wewenang penuh kepada penasihat hukum untuk mewakili dan membela kepentingannya selaku korban dugaan tindak pidana “Bersama-sama Melakukan Kekerasan di Muka Umum” dan/atau “Melakukan Penganiayaan”. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Jalan Raya Ciniru–Hantara, Kabupaten Kuningan.
Tindakan ini merujuk pada Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, penasihat hukum Dadan Somantri saat dikonfirmasi kuninganjabarinfo.my.id. melalui selulernya menyatakan, baru akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian setelah kembali dari perjalanan luar kota.
“Ke depannya, segala pertanyaan terkait langkah hukum yang akan diambil dapat ditanyakan langsung kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk.” kata Otong.
(H.Aboy)

