Revisi RTRW Kuningan Disetujui Pusat, Tinggal Menuju Persetujuan Substansi  

Kuningan,-Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan kini memasuki tahap krusial. Setelah pembahasan dalam Forum Lintas Sektoral bersama Kementerian ATR/BPN serta berbagai kementerian dan lembaga terkait, dokumen kini tinggal menunggu penyempurnaan sebelum memperoleh Persetujuan Substansi.

 

Forum yang digelar di Jakarta menjadi penentu penyelesaian revisi yang telah lama dinantikan. Secara prinsip, seluruh kementerian dan lembaga menyetujui substansi yang diajukan Pemkab Kuningan, dengan sejumlah catatan teknis yang harus disempurnakan.

 

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, M.T., menyampaikan respon yang diterima sangat positif. “Alhamdulillah, secara umum revisi RTRW Kabupaten Kuningan disetujui seluruh kementerian/lembaga dengan sedikit perbaikan. Saat ini kami sedang melengkapi syarat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi minggu depan,” ujarnya. Saat dihungi via telpon selular. Jum’at (10/07/2026)

 

Sekretaris Daerah sekaligus Ketua FPRD, U Kusmana, menegaskan dokumen ini menjadi tonggak penting setelah sekitar 15 tahun belum diperbarui. “RTRW baru akan menjadi kompas utama pembangunan daerah, mulai dari pengembangan investasi, infrastruktur, pemerataan wilayah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Ungkap Sekda.

 

Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menjelaskan revisi RTRW periode 2026–2046 dirancang sebagai fondasi pembangunan yang adaptif terhadap kebijakan nasional, Kawasan Rebana, potensi investasi, serta dinamika sosial dan lingkungan yang berkembang.”Saya berharap Setelah Jadinya RTRW pembangunan terhadap kebijakan Nasional menjadi Fondasi Pembangunan di kabupaten Kuningan. “Imbuhnya.

 

 

 

(H.Aboy)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *