Kuningan– Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan peringatan keras kepada mitra kerja atau rekanan yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak. Perusahaan yang terbukti melakukan wanprestasi terancam tidak lagi berpeluang mendapatkan proyek pengadaan dari Pemerintah Daerah ke depannya.
Peringatan ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai setelah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (13/7/2026).
Menurut Sekda, setiap pelanggaran kontrak akan dicatat sebagai catatan buruk resmi. Selain wajib menuntaskan pekerjaan dan menyelesaikan kewajiban termasuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) jika ada, catatan ini menjadi bahan evaluasi utama untuk peluang kerja sama di masa mendatang.
“Jika rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, itu masuk kategori wanprestasi. Ini menjadi penilaian khusus. Secara teknis, perusahaan tersebut bisa saja tidak lagi kami berikan pekerjaan sebelum kewajibannya tuntas sepenuhnya,” tegasnya.
Lebih jauh Pemerintah Daerah terus mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kecepatan penanganan temuan menjadi salah satu kunci keberhasilan Kuningan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, persentase penyelesaian rekomendasi sudah baik sehingga kami raih WTP kembali. Namun tugas belum selesai, temuan yang tersisa harus segera dituntaskan,” jelasnya.
Sekda juga telah menandatangani surat peringatan resmi kepada pihak-pihak yang belum menuntaskan kewajiban. “Sebagian besar sudah berproses, tinggal sedikit yang masih kami dorong agar segera selesai,” tambahnya.
Mekanisme penindakan terhadap rekanan bermasalah nantinya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(H.Aboy)

