Kuningan,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang dilakukan seorang menantu terhadap mertuanya sendiri. Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban berinisial R (56) mengalami luka bacok di punggung tangan kiri saat berusaha melindungi anggota keluarganya dari serangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menyatakan pelaku berinisial SR (33) berhasil diamankan petugas kurang dari 24 jam pasca kejadian, tepatnya Kamis pagi, 9 Juli 2026 pukul 08.00 WIB. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Ujarnya saat diwawancarai kuningan jabar info. Senin (13/07/2026)
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendatangi rumah mertuanya hendak menemui istrinya. “Pelaku datang dalam kondisi emosi tinggi, melontarkan ancaman, bahkan berteriak menantang warga sekitar.” Tetangnya.
Sementara Ketika kerabat korban berinisial L berusaha menenangkan suasana, terjadilah adu mulut yang berlanjut saling dorong. Saat itulah pelaku mengeluarkan golok dan mengayunkannya berulang kali. “Korban R berusaha menghalangi serangan, namun tangannya terkena bacokan. Serangan ke arah kepala sempat terjadi, namun berhasil digagalkan hingga senjata tajam itu direbut.” Ungkapnya.
Selanjutnya Warga yang berdatangan segera melerai, pelaku sempat melarikan diri ke kebun sekitar sebelum akhirnya ditangkap. “Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 35 sentimeter serta pakaian pelaku dan korban.” Pungkasnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara guna tahap selanjutnya.
(H.Aboy)

