Tega Ibu Kandung Buang Bayi Satreskrim Polres Kuningan Amankan Pelaku

Kuningan,-Satreskrim Polres Kuningan mengamankan seorang wanita berinisial W (20) asal Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan yang tega membuang bayi anak kandungnya sendiri ke sungai cikondang. Hal ini disampaikan Kapolres KuninganAKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz SH. dan Kasi Humas AKP Mugiono. di mapolres Kuningan. Rabu 22 April 2026.

Kapolres menjelaskan W yang diduga mengandung serta melahirkan hasil hubungan gelap membuang bayi nya ke sungai cikondang hingga tewas dan membuat gaduh di masyarakat karena ada penemuan bayi wanita yang sudah tidak bernyawa di aliran sungai Cikondang pada tanggal 19 April 2026 lalu.

Mendengar laporan dari masyarakat jajaran Satreskrim polres Kuningan melakukan olah TKP(Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan juga penyidikan mengarah ke W tersangka pembuang bayi yang sempat kabur ke wilayah Bekasi,
kini tersangka telah diamankan di lapas kelas IIA Kuningan Sebagai tahanan titipan sementara.

M Ali Akbar menambahkan jajaran polres Kuningan masih melakukan menyelidiki lebih lanjut dugaan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *