Kejaksaan Kuningan Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kuningan,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Desember 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata, Rabu (29/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., menjelaskan dari total 50 perkara tersebut, sebanyak 28 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan 22 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 177,9191 gram, ekstasi seberat 9,5088 gram, serta psikotropika sebanyak 74 butir. Selain itu, terdapat 8.122 butir obat-obatan, dengan jenis yang paling dominan adalah Tramadol dan Trihexyphenidyl,” kata Yustina.

Sementara untuk perkara non-narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, obeng, kunci T, barang hasil kejahatan, pakaian, serta uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Yustina menegaskan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kegiatan ini wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan terbuka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada publik. “Setiap barang bukti yang ditangani telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” Imbuh Yustina.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, S.I.K., M.H., Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman, S.H., Kepala BNNK Kuningan Agus Mulyana, S.K.M., Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Tavia Rahmawati Suki, S.H., M.H., beserta jajaran pegawai Kejari Kuningan.

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *