Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar Jelaskan Perubahan Pajak Daerah, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif di Atas 25%

Kuningan,-Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan penjelasan resmi terkait perubahan peraturan pajak daerah dalam rapat bersama DPRD. Ia menegaskan bahwa penyesuaian regulasi dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

 

Menanggapi pertanyaan fraksi-fraksi DPRD, Bupati Dian menjelaskan bahwa perubahan peraturan pajak daerah disusun mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023. Penyusunan juga mempertimbangkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

 

Ia memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah yang melebihi 25%.

 

Lebih jauh Pemerintah daerah menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi. Perubahan bukan semata untuk meningkatkan penerimaan, tetapi merupakan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi layanan, dan penguatan tata kelola.

 

“Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat. Penerimaan yang diperoleh akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pelayanan publik dan pembangunan nyata,” ujar Bupati Dian saat diwawancarai seusai sidang paripurna pada Senin, 18 Mei 2026.

 

Sementara poin perubahan kebijakan diantaranya :

 

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)*: Ambang pengenaan pajak untuk usaha mikro dan kecil dinaikkan dari Rp3 juta menjadi Rp5 juta per bulan untuk meringankan beban UMKM.

 

2. PBB P2*: Tarif disederhanakan menjadi tarif tunggal 0,3%. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), diterapkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 37% bagi NJOP di bawah Rp1 miliar dan 70% untuk NJOP Rp1–3 miliar. Sementara untuk NJOP di atas Rp3 miliar dikenakan tarif 0,3% secara langsung.

 

3. Digitalisasi dan pengawasan*: Pemerintah daerah akan memperkuat sistem pemungutan digital, pengawasan, dan efisiensi biaya administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Bupati memastikan seluruh perubahan telah disusun sesuai koridor hukum dan mekanisme fasilitasi serta evaluasi dari pemerintah pusat.

 

“Perubahan ini sudah melalui proses evaluasi Kemendagri. Untuk beberapa lapisan nilai jual, bahkan diberikan insentif fiskal sehingga secara praktis tidak mengubah beban pajak bagi kategori tertentu,” jelasnya.

 

Dian berharap pemerintah daerah terus melakukan pemantauan terhadap dampak implementasi, meliputi realisasi penerimaan daerah, daya beli masyarakat, iklim investasi, dan pertumbuhan UMKM. Evaluasi lanjutan dan harmonisasi kebijakan dengan pemerintah pusat juga akan terus dilakukan.

 

“Saya berharap target pendapatan ke depan akan disesuaikan dengan realisasi, potensi riil daerah, kondisi makro ekonomi, dan peningkatan efisiensi administrasi,” Imbuhnya.

 

(H. Aboy)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *