Kuningan.–Kasus keterlibatan orang terdekat kepala daerah dalam pengaturan proyek kembali mencuat. Seperti diketahui
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini menahan Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, yang diduga menerima “jatah” proyek senilai Rp1,4 miliar dari intervensi anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.
Menyikapi maraknya praktik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan peringatan tegas serta Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 yang mengimbau seluruh kepala daerah dan DPRD, agar waspada terhadap potensi penyimpangan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
Mendagri dan pimpinan KPK juga berulang kali mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prosedur, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sementara itu, dugaan serupa disinyalir terjadi pula di Kabupaten Kuningan. Berdasarkan keterangan dan bukti rekaman suara, diduga terjadi pengaturan proyek di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan oknum ASN berinisial EPT. Ia adalah mantan ajudan Sekda Kuningan periode sebelumnya, kini menjabat Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Diduga perbuatan itu tidak berjalan sendiri, melainkan atas perintah dari pimpinan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Frontal (Front Masyarakat Peduli Kuningan), Uha Juhana, menyatakan sangat memprihatinkan jika dugaan ini benar-benar terjadi, ungkapnya kepada awak media, Senin 29 Juni 2029.
“Kami memandang serius informasi yang beredar ini. Jika benar ada pengaturan proyek di seluruh dinas yang melibatkan mantan ajudan dan mengarah ke pimpinan daerah, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan keuangan daerah dan hak masyarakat. Tidak mungkin seorang pejabat eselon IV berani bertindak sejauh itu tanpa dukungan atau perintah dari atasannya,” tegas Uha Juhana.
Ia menegaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Unit Tipikor Polres Kuningan pada 22 Juni 2026, lengkap dengan data dan bukti pendukung. “Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa semua pihak yang terlibat, dan mengungkap siapa dalang sebenarnya. Jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai Pasal 12 huruf b dan e UU Tipikor serta aturan terkait lainnya,” pungkasnya.
(H.Aboy)

