Kuningan,-Dugaan skandal moral di tubuh DPRD Kabupaten Kuningan mencuat. Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) mengungkap oknum anggota dewan berinisial S diduga menghamili seorang wanita di luar ikatan pernikahan.
Ironisnya, S bukan anggota biasa. Ia duduk sebagai anggota Badan Kehormatan (BK), lembaga yang seharusnya menjaga etika, moralitas, dan integritas anggota dewan.
Hal itu terungkap dalam audiensi FMPK bersama DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Kamis, 23 April 2026.
Sekretaris FMPK, Ustadz Luqman Maulana, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipersempit sebagai urusan pribadi. Menurutnya, ini adalah pelanggaran serius yang mencoreng marwah lembaga publik.
“Ketika pejabat publik melakukan pelanggaran moral, dampaknya bukan hanya pada dirinya, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegas Luqman, didampingi Koordinator FMPK Ustadz Ade Supriadi dan Srikandi FMPK Syifa Lisnawati.
Luqman menyoroti bahaya normalisasi di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa hubungan di luar nikah yang berujung pada kehamilan tidak bisa dibenarkan hanya karena diakhiri dengan pernikahan.
“Ini pola pikir yang keliru. Pernikahan dalam Islam itu bersifat preventif untuk mencegah zina, bukan kuratif untuk menutupinya setelah terjadi,” ujarnya.
Luqman menyebut perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum positif, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta melanggar kode etik anggota DPRD yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga.
Yang lebih memprihatinkan, sebelum audiensi, muncul pernyataan dari anggota dewan lain berinisial S yang menyebut kasus ini “ecek-ecek”. Pernyataan itu langsung menuai kekecewaan FMPK.
Bahkan, saat diingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran berat dalam syariat, yang bersangkutan justru bertanya, “pelanggaran syariat yang mana?”
“Ini cermin krisis moral. Bagaimana mungkin seorang anggota dewan tidak memahami batasan paling mendasar dalam agama dan etika,” kata Luqman.
Ia menilai sikap meremehkan pelanggaran berat menunjukkan menurunnya standar moral di kalangan elit. “Kalau pelanggaran seperti ini saja dianggap ecek-ecek, maka jangan heran jika masyarakat ikut menormalisasi. Pantas saja kalau negara ini makin rusak,” pungkasnya.
Sementara Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Yudi Budiana, menegaskan bahwa partainya tidak akan membela atau melindungi kader yang terbukti berbuat amoral dan melanggar etika.
“Konsekuensinya dapat menjatuhkan marwah institusi Golkar. Untuk saat ini, kami juga akan memproses pemberhentian sementara dari keanggotaannya di Badan Kehormatan sambil menunggu proses lanjutan,” imbuh Yudi.
(H. Aboy)

