Bandung,-Buntut kasus penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat terhadap pacarnya hingga korban mengalami kebutaan permanen, Pemprov Jawa Barat akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus pengelola kos.
Pergub ini berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota se-Jabar. Tujuannya: memperketat pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang. Hal itu disampaikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi alias KDM, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat 26/6/2026.
KDM menjelaskan, Pergub mewajibkan pemilik atau pengelola kos menyerahkan data identitas lengkap penghuni.
“Data yang dimaksud berupa salinan KTP dan foto terbaru penghuni. Pelaporannya ke Ketua RT/RW setempat melalui sistem aplikasi terpadu,” ujar KDM.
Kebijakan ini untuk mengendalikan keamanan lingkungan. Agar kos tidak disalahgunakan sebagai tempat persembunyian atau tindak kejahatan, serta memberi rasa aman bagi warga Jawa Barat.
Aplikasi pelaporan dirancang mudah digunakan dan menjamin keamanan data. Penerapannya dikoordinasikan oleh Bupati/Wali Kota se-Jabar, lengkap dengan sosialisasi agar tidak memberatkan pelaku usaha kos-kosan.
Lebih jauh KDM menegaskan aturan ini lahir dari keresahan masyarakat pasca kasus viral tersebut.
“Kasus ini membuat masyarakat was-was. Agar tidak terulang, kami terbitkan Pergub yang mewajibkan pengusaha kos laporkan KTP dan foto penghuni ke RT/RW lewat aplikasi. Berlaku di seluruh Jabar,” tegasnya.
Tujuan utamanya, kata KDM, adalah pengendalian sosial dan keamanan lingkungan.
“Dengan data rapi dan terpantau, aparat lebih mudah melacak keberadaan warga, mendeteksi orang yang dicari, serta mencegah kos-kosan dijadikan tempat persembunyian atau kejahatan,” jelasnya.
Ia meminta pengusaha kos tidak menganggap ini beban. “Ini bentuk tanggung jawab bersama. Pemerintah akan beri sosialisasi dan pendampingan,” Imbuhnya.
Sementara Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menyatakan dukungannya.
“Saya sangat mengapresiasi gagasan Gubernur demi melindungi keselamatan warga. Pemkab Kuningan dukung penuh dan akan ajak seluruh pengelola kos-Kosan serta kontrakan kerja sama. Kami pastikan kasus viral itu tidak terulang di Kuningan,” pungkasnya.
(H. Aboy)

