Kuningan,-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa izin operasional pesantren serta pembangunan gedung baru wajib dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penegasan ini disampaikan usai audiensi kedua pihak di Pendopo Jl. Siliwangi No. 88 Kuningan, Senin (25/5/2026).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Handiman Romdony,M.Si., mengatakan audiensi membahas mekanisme pengurusan izin operasional pesantren dan persyaratan teknis pembangunan sarana pendidikan keagamaan.
“Sesuai peraturan yang berlaku, setiap bangunan pesantren yang baru dibangun maupun yang mengalami perubahan fungsi harus memiliki PBG sebelum digunakan,” jelasnya.
Romdony sapaan akrabnya menyebut kebijakan ini bertujuan memastikan bangunan pesantren memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan tata ruang. “PBG menjadi syarat wajib, baik untuk pengajuan izin operasional baru maupun perpanjangan. Ini bukan menghambat, tapi melindungi santri dan pengelola pesantren itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepemilikan PBG penting untuk mencegah risiko bangunan yang tidak laik fungsi. Dengan adanya PBG, pihak pesantren juga akan lebih mudah mengakses bantuan pemerintah dari pusat maupun daerah karena administrasinya sudah sesuai aturan.
Romdony mengimbau pengelola pesantren untuk berkonsultasi lebih awal dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP Kuningan terkait proses pengurusan PBG. “Kemenag Kuningan siap mendampingi dan memfasilitasi koordinasi agar proses perizinan berjalan lebih cepat dan tidak menghambat kegiatan belajar mengajar,” Ungkapnya.
Romdony berharap seluruh pesantren di wilayahnya segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. “Langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola, legalitas, dan faktor keamanan bangunan pesantren bagi para santri sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang diakui negara,” Pungkasnya.
Pihak Kemenag juga membuka layanan konsultasi bagi pengelola pesantren yang mengalami kendala dalam pengurusan izin operasional maupun PBG.
(H. Aboy)

