Kuningan,-Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai menyiapkan langkah lanjutan menyusul berakhirnya kerja sama pengelolaan aset daerah di kawasan Sangkanurip Alami. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di halaman Setda Kabupaten Kuningan, Rabu, 20 Mei 2026.
Deden menjelaskan, perjanjian kerja sama antara Pemkab Kuningan dengan investor pengelola Sangkanurip Alami akan berakhir bulan ini. Pemkab telah melayangkan surat pemberitahuan kepada investor terkait proses pengakhiran kerja sama sekaligus penyelesaian administrasi dan aset.
“Perjanjian kerja sama dengan pihak investor berakhir bulan ini. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait proses penyelesaian agar saat pengakhiran kerja sama tidak menimbulkan persoalan, khususnya menyangkut pemanfaatan aset yang ada di lokasi,” ujarnya.
Setelah proses pengakhiran selesai, seluruh aset di kawasan tersebut akan diserahkan kembali ke Pemkab Kuningan. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan tahapan appraisal atau penilaian aset untuk menentukan nilai wajarnya.
“Setelah penyerahan aset dari investor kepada pemerintah daerah, kami akan mendelegasikan proses appraisal kepada KPKNL untuk menentukan nilai wajarnya. Setelah itu baru dibuka skema kerja sama yang memungkinkan aset tersebut bisa dimanfaatkan kembali,” katanya.
Sementara Deden mengungkapkan, beberapa investor sudah mulai menjajaki peluang kerja sama baru. Namun, Pemkab masih menunggu surat penawaran resmi dari calon investor.
“Yang bertanya sudah ada beberapa investor, tetapi kami masih menunggu surat penawaran resmi. Nanti akan kami kaji dan tentu yang terbaik untuk daerah yang akan dipilih,” jelasnya.
Lebih jauh Terkait nilai kerja sama dan skema yang akan digunakan, Deden menegaskan belum ada keputusan final. Pemkab masih mengkaji bentuk kerja sama yang paling sesuai dengan regulasi pengelolaan aset daerah.
Beberapa pola yang dapat diterapkan antara lain Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), maupun kerja sama pemanfaatan aset.
“Kalau BGS dan BSG umumnya digunakan untuk fungsi pelayanan publik atau kepentingan pemerintah daerah. Untuk kawasan ini, yang paling memungkinkan adalah skema kerja sama pemanfaatan aset dengan jangka waktu bisa mencapai 15 sampai 20 tahun,” Imbuhnya.
(H. Aboy)

