Kuningan,-Kabupaten Kuningan semakin mendekati tahap akhir penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), program strategis nasional untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi lahan produktif dari alih fungsi. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Barat di InterContinental Hotel Dago Pakar, Bandung, Rabu (10/6/2026).
Pemkab Kuningan diwakili Wakil Bupati Tuti Andriani dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR, Doni. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Kuningan telah memenuhi sekitar 87 persen target luas LP2B berdasarkan acuan pemerintah pusat, sedangkan perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat capaian mencapai 92 persen. “Kuningan mah aman. Sudah memenuhi 87 persen dari pusat, kalau dihitung provinsi mencapai 92 persen,” ujar Doni.
Capaian ini menempatkan Kuningan sebagai salah satu daerah paling siap di Jawa Barat. Saat ini proses hanya menunggu penandatanganan dari Direktur Jenderal terkait di Kementerian ATR/BPN. “Di Jawa Barat yang sudah selesai baru Subang. Kuningan tinggal menunggu tanda tangan Dirjen, sementara daerah lain masih tahap verifikasi,” jelasnya. LP2B ini berkaitan langsung dengan target ketahanan pangan dalam RPJMN, di mana setiap daerah wajib memenuhi minimal 87 persen luas lahan pertanian yang dilindungi.
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dr. Wahyu Hidayah, membenarkan angka tersebut. Ia menjelaskan 87 persen berasal dari Lahan Baku Sawah, sedangkan tambahan dari lahan non-sawah mendorong angka provinsi menjadi 92 persen. Luasan yang ditetapkan juga meningkat signifikan: dari sekitar 15.000 hektare pada 2025 menjadi lebih dari 23.000 hektare dalam waktu kurang dari satu tahun.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja tim Pokja lintas dinas, sinkronisasi data, dan koordinasi intensif dengan provinsi serta pusat. Wahyu menegaskan penetapan LP2B justru tidak menghambat investasi, karena kawasan yang dilindungi sudah dipisahkan dari rencana pengembangan industri dan permukiman. “87 persen itu di luar kawasan industri, jadi ke depan aman untuk investasi masuk,” tegasnya.
Penetapan LP2B ini akan menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi RTRW Kuningan. Dengan batas kawasan pertanian yang jelas, pemerintah dapat mengatur ruang pengembangan ekonomi secara terencana, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjaga posisi Kuningan sebagai penyangga ketahanan pangan di Jawa Barat.
(H.Aboy)

